"Saya melihat sistem tilang ini, undang-undang memungkinkan untuk tidak dihadiri oleh si pelaku. Bagaimana kalau sistem tilang itu kita pergunakan sistem online," ujar Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Namun, penerapan teknologi tersebut memerlukan kesiapan sistem perangkat teknologi informasi baik dari kepolisian maupun pengadilan, termasuk kemampuan orang yang mengoperasikan.
Menurut Harifin, sistem online merupakan salah satu cara untuk menangani persoalan perkara tilang yang berlarut, terutama di kota-kota besar.
"Bayangkan kalau seorang hakim menangani 5.000 perkara. Bayangkan berapa lama waktu yang harus dihabiskan?" kata dia.