JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membenarkan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan saat ini sedang melakukan umrah.
Kasus yang menjerat Novel sedianya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (23/11/2015) setelah rampung.
"Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umrah," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Namun, Johan mengaku tidak tahu sampai kapan Novel menjalankan ibadah umrah. Johan menegaskan bahwa meski kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, Novel tetap menangani perkara di KPK.
"Kan Novelnya masih di KPK. Sambil menyelesaikan perkaranya, dia masih di KPK," ujar Johan.
Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. (Baca: Pimpinan KPK Ingin Kasus Novel Baswedan Dihentikan)
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.