Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MKD Ada-ada Saja Alasannya..."

Kompas.com - 24/11/2015, 09:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai lucu terkait penundaan menggulirkan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto ke persidangan. MKD diminta tidak mencari-cari alasan untuk menghambat pengusutan laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

MKD dianggap bisa mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tanpa ada laporan.

"MKD ini ada-ada saja alasannya. Seharusnya, dengan atau tanpa pengadu, MKD sudah dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Mico Susanto Ginting, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, memang tidak ada aturan laporan yang berasal dari lembaga tinggi atau kementerian.

Dalam laporan, Sudirman menggunakan kop surat Kementerian ESDM. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"?)

Meski demikian, Mico berpendapat bahwa ada kata "dapat" di dalam pasal tersebut. Kata itu, menurut Mico, digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner MKD sendiri.

Beda soal jika kata tersebut diganti dengan "wajib" atau "harus". (Baca: "Publik Kini Pesimistis, Kasus Setya Novanto Antiklimaks")

"Oleh karena itu, MKD tidak perlu merasa kehilangan acuan ketentuan. MKD itu punya diskresi kok untuk menentukan kriteria soal identitas pengadu," ujar Mico.

Selain itu, MKD, lanjut Mico, sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik Novanto dalam kategori tindakan yang tidak memerlukan syarat pengaduan.

Sebab, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, diatur hal itu.

Pasal itu berbunyi, "Perkara tanpa pengaduan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang berupa: pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan Kode Etik yang menjadi perhatian publik."

"Apakah kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto ini belum menjadi perhatian publik? Buktinya sudah ada petisi masyarakat yang masif dan terus mendorong dilanjutkannya kasus ini," ujar Mico. (Baca: Petisi Online "Pecat Ketua DPR" Kumpulkan 58.000 Pendukung)

PSHK, lanjut Mico, mendesak MKD segera melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto secara terbuka dan akuntabel.

Seperti dikutip Kompas, rapat MKD kemarin menjadwalkan untuk melihat hasil verifikasi tim ahli MKD terkait bukti dari pengaduan Sudirman sekaligus menentukan apakah MKD bisa menggelar persidangan dengan alat bukti tersebut. 

Namun, rapat diputuskan ditunda karena ada ketidaksepahaman di antara peserta rapat tentang barang bukti yang diserahkan Sudirman. (Baca: Setya Novanto: Saya Tidak Bersalah, Dizalimi, Tahu-tahu Ada Penyadapan)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com