Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Rio Capella Minta Fransisca Berbohong Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kompas.com - 23/11/2015, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Clara Widi Wiken, kakak kandung dari Fransisca Insani Rahesti, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Fransisca merupakan teman kuliah Rio, sekaligus perantara dugaan suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, kepada Rio.

Dalam kesaksiannya, Clara membenarkan bahwa Fransisca diarahkan oleh Rio untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu, Fransisca sudah menerima surat panggilan untuk bersaksi.

"Rio sampaikan bahwa, 'Yang terbaik uangnya masih ada di kamu, Sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evy, tapi aku enggak mau terima'," kata Clara menirukan ucapan Rio kepada Fransisca, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Saat itu, Clara berada di lokasi yang sama dengan Rio dan Fransisca sehingga dapat mendengar percakapan mereka dengan jelas. Clara mengatakan, saat itu Fransisca ragu untuk mengikuti saran Rio.

Keesokan harinya, Fransisca kembali bertemu dengan Rio dan menyatakan keraguannya.

"Rio menegaskan lagi bahwa yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu (Fransisca)," kata Clara.

Bahkan, kata Clara, sebelumnya Fransisca diminta berbohong bahwa yang diberikan bukanlah uang, melainkan dokumen. Fransisca memganggap ucapan Rio tidak masuk akal.

Sehari sebelum Fransisca diperiksa, Rio memberikan dua kartu ponsel kepada Fransisca dan Clara. Saat itu, kata Clara, Rio menyatakan bahwa satu kartu digunakan sebelum diperiksa KPK dan satunya lagi setelah diperiksa KPK.

Keesokan harinya, seusai diperiksa, Fransisca menceritakan ihwal pemeriksaannya kepada Clara.

"Dia sampaikan ke saya, tidak bisa jalankan skenario yang diminta. Dia jelaskan ke penyidik apa yang terjadi sesungguhnya. Besoknya diserahkan uangnya ke KPK Rp 200 juta," kata Clara.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis.

Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com