JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung langkah pemerintah yang tidak ingin memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia, jika kerja sama yang dibangun tidak menguntungkan pemerintah.
"Saya apresiasi sekali karena pemerintah tegakkan Pasal 33 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Minerba Tahun 2009," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menilai bahwa ketegasan yang ditunjukkan pemerintah bukan berarti menunjukkan sikap antiinvestasi asing. Pembangunan kerja sama harus dilandasi win win solution.
"Investor untung, pemerintah untung, masyarakat untung. Dalam hal ini masyarakat Papua juga harus diuntungkan," kata dia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia tidak layak mendapatkan perpanjangan kontrak karya jika tak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Luhut, Freeport belum memenuhi syarat divestasi dan pembangunan smelter yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
Selain dua syarat itu, Freeport juga masih harus memperbarui pembagian royalti dengan Indonesia dan pembangunan Papua.
"Menurut saya, Freeport harus melakukan evaluasi," kata Luhut di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.