Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daniel Sparringa Mengaku Disuruh Jero Wacik Bohong soal Penerimaan Uang

Kompas.com - 20/11/2015, 07:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, mengakui adanya pemberian rutin selama beberapa bulan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Pemberian itu dilakukan sejak November 2011 hingga Juni 2013.

Sejak adanya penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM, Daniel khawatir bahwa uang yang diberikan Jero selama ini berkaitan dengan penggeledahan itu.

"Setelah penggeledahan dari waktu ke waktu, kan saya tanya apa yang diberikan ke kantor kami tidak terkait itu semua. Dia (Jero) meyakinkan bahwa uang itu tidak masalah," ujar Daniel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Hingga saat sidang kabinet terbatas di Cipanas pada 30 Mei 2014, Jero mengatakan bahwa nama Daniel disebut-sebut oleh staf Kementerian ESDM, Sri Utami, saat bersaksi di KPK.

Jero berusaha menenangkan Daniel untuk tidak khawatir dan menganggap Sri kerap mengada-ada saat bersaksi.

"Dia bilang, akui saja pernah terima dua sampai tiga kali. Tapi saya bilang, 'Pak Jero, mohon maaf. Kalau saya dipanggil KPK, akan saya ceritakan semua yang terjadi," kata Daniel.

Daniel pun melaporkan pembicaraannya dengan Jero kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto.

Saat itu, kata Daniel, Djoko mengatakan semestinya pemberian kepada Daniel bukan menjadi masalah karena sumbernya dari DOM.

Djoko dan Daniel saat itu tidak tahu bahwa dana tambahan itu ternyata berasal dari dana imbal jasa atau kick back rekanan jasa konsultasi Kementerian ESDM.

Setelah itu, pada sidang kabinet, Djoko memanggil Jero dan Daniel untuk membahas soal dana tambahan untuk kantor staf presiden selama ini.

Djoko pun mempertanyakan kepada Jero, mengapa nama Daniel sampai terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"'Saya tidak rela Pak Daniel Sparringa terseret-serer seperti ini. Masa lembaga staf kepresidenan terseret'. Itu kata Pak Djoko," kata Daniel.

Namun, belum sempat Jero menjawab, Djoko langsung meninggalkan mereka berdua.

Dalam persidangan, Jero pun menanggapi kesaksian Daniel.

Jero mengatakan, ia membaca di media bahwa Sri Utami berkali-kali diperiksa KPK dan omongannya saat pemeriksaan tak dapat dipercaya.

Jero pun membantah dirinya mempengaruhi Daniel untuk berbohong saat diperiksa KPK.

"Saya bilang, 'Kalau nanti tidak benar omongan Sri Utami, bantah saja. Yang benar akui, yang tidak benar, bantah'. Dia banyak buat cerita ngarang," kata Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com