Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan DPR, KPK Minta Tak Lagi Dilemahkan

Kompas.com - 19/11/2015, 16:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2015). Salah satu pembahasan rapat yakni rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pimpinan KPK meminta revisi yang direncanakan akan masuk program legislasi nasional 2016 itu, tak lagi untuk melakukan upaya pelemahan.

"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Ruki mengatakan, penguatan kelembagaan tersebut harus berfokus kepada penguatan beberapa ketentuan dalam UU KPK.

Pertama, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Menurut Ruki, memang diperlukan audit penyadapan oleh KPK, namun tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.

Kedua, adalah mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Ruki setuju ada lembaga yang sehari-harinya mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Namun, pengawas ini harus berada di luar struktur organisasi KPK.

Ketiga, adalah mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Dia tidak setuju jika KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan karena kurangnya alat bukti.

"Kalau sudah menetapkan tersangka, lalu kemudian tiba-tiba bisa SP3 itu sama saja," kata Ruki.

Dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 apabila atas alasan manusiawi. Misalnya, tersangka sudah meninggal dunia atau struk berat.

"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," ucap dia.

Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya. Belum lama ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi terhadap UU KPK.

Dalam draft usulan itu, terdapat pasal yang dianggap bisa melemahkan bahkan membunuh KPK.

Misalnya usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan. Setelah menimbulkan protes, akhirnya rencana revisi UU itu ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com