Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki

Kompas.com - 18/11/2015, 17:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis menanggapi dengan nada sedikit tinggi atas tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Kaligis mengaku tidak heran dengan tuntutan tinggi yang diajukan jaksa.

"Karena sebelum kami didakwa, saudara Yudi (jaksa) sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat," ujar Kaligis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

"Jadi ini memang putusan penuh dengki," ucapnya.

Kaligis pun mengaitkan tuntutan itu dengan aktivitasnya sebagai pengacara, yang beberapa kali mengkritik KPK.

"Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun tidak ditahan-tahan. Itu kan semua kritik supaya diperbaiki ini," ujar dia.

Kaligis menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan kesaksian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dalam kesaksiannya, Tripeni membantah adanya suap dari Kaligis untuk memengaruhi putusan atas gugatannya.

Kaligis mengatakan, tuntutan jaksa hanya berlandaskan berita acara pemeriksaan saksi, bukan berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Bagi saya (dalam) 10 tahun saya sudah 85 (tahun), Yang Mulia. Mungkin 80 (tahun) Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis.

Kaligis menganggap anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary yang juga tersangka dalam kasus yang sama, hanya mencatut nama Kaligis seenaknya.

Menurut Kaligis, Gary hanya menjadikan Kaligis sebagai kambing hitam karena tertangkap basah KPK.

"Ini sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," kata Kaligis.

Kaligis mengaku telah menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan pekan depan.

"Ini judulnya, nih. 'Saya bukan pencuri uang negara'," kata Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Hasil Sadapan OC Kaligis & Anak Buah Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com