JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mendukung kebijakan Kepala Polri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian.
Menurut Luhut, edaran tersebut bertujuan untuk mendidik etika masyarakat.
"Saya ingin bangsa ini lebih disiplin. Ada rule yang harus disepakati. Kalau tidak, jadi negara liar," ujar Luhut, dalam pertemuan dengan pimpinan media massa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Menurut Luhut, salah satu tempat yang dikontrol melalui SE Kapolri ini adalah media sosial.
Menurut dia, saat ini media sosial penuh dengan ujaran kebencian yang mengajarkan masyarakat untuk menjadi pendendam.
Hal lainnya yang juga diatur melalui SE Kapolri, seperti demo dan unjuk rasa yang dilakukan tanpa mengikuti aturan kedisiplinan.
"Masa orang demo mau di semua tempat, bahkan sampai bermalam? Lalu speaker-nya diletakkan di mana-mana?" Kata Luhut.
Luhut menjamin bahwa SE Kapolri tersebut tidak akan mengekang kebebasan berdemokrasi.
Selama unjuk rasa dan berekspresi dilakukan dengan mengikuti aturan, menurut dia, tidak akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Saya bilang, 'Kapolri, you go ahead. Saya yang akan tanggung jawab'," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.