JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan pada Kamis (12/11/2015).
Eddy adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Akan kami panggil dan kami periksa Kamis besok,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di kantornya, Selasa (10/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Eddy, lanjut Arminsyah, akan fokus untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang memberatkan terkait dugaan keterlibatan Eddy.
Arminsyah melanjutkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara soal tempat pemeriksaan Eddy. Sebab, Eddy berdomisili di Sumatera Utara.
"(Diperiksanya) di mana, kami sedang berkoordinasi (dengan Kejati Sumut)," ujar dia.
Eddy diduga berperan meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. Adapun, pemeriksaan Gatot sendiri akan dilaksanakan Rabu (11/11/2015) besok.
Pemeriksaan Gatot akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.