Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Sidang Cepat Selesai

Kompas.com - 09/11/2015, 14:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Rio ingin langsung mendengarkan keterangan saksi di pengadilan agar rangkaian sidang perkaranya cepat selesai di pengadilan.

"Kalau eksepsi, kan tertunda lagi. Kalau tidak eksepsi, maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Rio enggan menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia akan menunggu pemeriksaan saksi minggu depan untuk mendengar pernyataan mereka.

"Saya bantah di media tidak ada gunanya. Besok Senin, semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio.

Sidang Rio akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2015). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah; mantan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti; serta sopir Rio, Jupanes Karwa.

Rio didakwa menerima uang dari Gatot dan istrinya, Evy, sebesar Rp 200 juta untuk membantu menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosiap di pemerintah Provinsi Sumut.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pemberian uang itu telah diakui kliennya di hadapan penyidik. Namun, uang itu telah dikembalikannya ke Fransisca, yang juga anak buah OC Kaligis. Fransisca merupakan perantara pemberian uang dari Evy ke Rio.

Maqdir mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot maupun Evy untuk membantu penghentian penyelidikan.

"Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio tidak pernah meminta itu. Faktanya, uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan redaksi:

Redaksi meralat judul artikel sebelumnya, yakni "Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Praperadilan Cepat Selesai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com