JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Rio ingin langsung mendengarkan keterangan saksi di pengadilan agar rangkaian sidang perkaranya cepat selesai di pengadilan.
"Kalau eksepsi, kan tertunda lagi. Kalau tidak eksepsi, maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Rio enggan menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia akan menunggu pemeriksaan saksi minggu depan untuk mendengar pernyataan mereka.
"Saya bantah di media tidak ada gunanya. Besok Senin, semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio.
Sidang Rio akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2015). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah; mantan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti; serta sopir Rio, Jupanes Karwa.
Rio didakwa menerima uang dari Gatot dan istrinya, Evy, sebesar Rp 200 juta untuk membantu menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosiap di pemerintah Provinsi Sumut.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pemberian uang itu telah diakui kliennya di hadapan penyidik. Namun, uang itu telah dikembalikannya ke Fransisca, yang juga anak buah OC Kaligis. Fransisca merupakan perantara pemberian uang dari Evy ke Rio.
Maqdir mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot maupun Evy untuk membantu penghentian penyelidikan.
"Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio tidak pernah meminta itu. Faktanya, uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan redaksi:
Redaksi meralat judul artikel sebelumnya, yakni "Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Praperadilan Cepat Selesai".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.