"Saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," kata Gatot, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Gatot mengatakan, dengan terbukanya peradilan militer maka masyarakat dapat mengikuti proses yang berjalan. Ia tidak ingin muncul kesan ada keringanan untuk oknum TNI yang melanggar aturan.
"Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan ada hukuman-hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," kata Gatot.
Ia memastikan proses penyidikan terhadap Serda YH akan dituntaskan dan yang bersangkutan akan dipecat dari kesatuan TNI.
"Saya selaku Panglima TNI mohon maaf atas kejadian yang dilakukan oleh anggota saya. Dan itu tidak boleh terjadi," ujarnya.
Serda YH menembak mati Japra (40), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Cibinong. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel TNI Robertson menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Awalnya, korban menggunakan motor Supra B-6108-PGX menyerempet pelaku yang memakai mobil CRV F-1239-DZ sebelum di lokasi kejadian," ujar Robertson melalui pesan singkat, Selasa malam.
YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban pun terjatuh dan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.