Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Ujaran Kebencian, Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial

Kompas.com - 30/10/2015, 04:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Munculnya surat edaran terkait ujaran kebencian dari Kepolisian Republik Indonesia menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama warga pengguna internet (netizen), untuk ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya di jejaring media sosial.

Literasi media digital pun menjadi sesuatu yang penting untuk dikembangkan untuk mengedukasi masyarakat.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini.

Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan.

Aspek mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini.

(Baca Polri Antisipasi Ujaran Kebencian)

Padahal, fenomena yang berkembang saat ini di jejaring media sosial, setiap orang tak memiliki batasan dalam mengunggah sesuatu atau memberikan komentar terhadap suatu peristiwa.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah saat dijumpai di Jakarta, Kamis (29/10/2015), sepakat dengan adanya surat edaran ini karena dapat melindungi hak asasi manusia seseorang agar tidak dilecehkan atau difitnah.

"Selama ini, ujaran kebencian berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Dengan adanya surat edaran ini, paling tidak upaya pencegahan dapat dilakukan terlebih dahulu," kata Roichatul.

Kecepatan penyampaian informasi di era saat ini rentan disalahgunakan sehingga pendidikan kepada masyarakat, baik mengenai penggunaan teknologi maupun masalah hak asasi manusia, harus diperkuat.

Pihak kepolisian pun, lanjut Roichatul, harus mendapat bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup dalam menangani perkara ujaran kebencian ini.

Secara terpisah, pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, juga setuju dengan keberadaan surat edaran ini.

Menurut dia, pemerintah memang sudah waktunya mengambil bagian untuk menangani persoalan ujaran kebencian ini.

Ia pun menilai wajar jika muncul ketakutan dalam penggunaan media sosial nantinya, terutama setelah surat edaran ini diterapkan.

Untuk itu, literasi media digital perlu dilakukan. Sebab, masyarakat Indonesia, bahkan generasi muda yang melek teknologi, belum memahami perbedaan antara mengekspresikan pendapat dan menyebar kebencian.

"Ini yang sering kali tidak dipahami ketika mengunggah sesuatu. Dalam hal ini, penegak hukum juga harus mengetahui perbedaannya untuk mengambil tindakan. Jika hanya sekali dilakukan, tidak bisa serta-merta ditindak. Tapi jika sudah berkali-kali, berarti terlihat ada niat jahat," ungkap Damar.

John Muhammad dari Public Virtue Institute juga mendorong agar literasi media digital ditingkatkan.

"Sudah waktunya, literasi digital masuk ke pendidikan formal. Di era teknologi, hal semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena literasi digital ini penting untuk menata etiket dalam dunia digital yang sebenarnya sama dengan dunia nyata hanya berbeda perantara," ujar John.

Ia menambahkan, melalui literasi digital, generasi muda akan mengetahui aturan-aturan yang harusnya dijalankan ketika menggunakan jejaring media sosial dalam menyampaikan pendapat atau ketidaksukaan pada suatu hal.

Begitu pula dalam menyebar berita yang masuk melalui jejaring media sosial atau aplikasi pengiriman pesan di gawai, biasakan mengutip sumber ketika ingin meneruskannya ke orang lain atau ke kelompok lain.

Contoh ujaran kebencian

Damar Juniarto mengingatkan kita agar tidak mencampuradukkan antara kebebasan ekspresi dan ujaran benci. "Ujaran kebencian itu bahkan musuh besar dari kebebasan ekspresi," katanya.

Tingkatan ujaran kebencian bisa mulai dari pelecehan, menghasut, sampai mengajak orang untuk menumpas/membunuh orang lain.

Damar mencontohkan, pernah ada seorang pembicara yang memberi ilustrasi bahwa autis itu karena main gawai.

Menurut Damar, hal seperti itu sudah masuk ujaran kebencian pada mereka yang difabel di tingkat pelecehan.

Sang pembicara tersebut tidak sadar. Namun, jika hal seperti itu terus berlanjut dan dilakukan secara sadar serta ditujukan untuk menyakiti orang lain, maka sudah termasuk kategori pelanggaran berat.

Contoh ujaran kebencian lainnya adalah baru-baru ini seorang pengguna Facebook mengirim komentar yang sudah rasis dan menghasut.

Pengguna Facebook tersebut mengekspresikan kemarahannya dengan mengatakan ingin berburu dan menyembelih orang berdasar kebenciannya pada ras tertentu.

Menurut Damar, orang seperti itu bukan sedang menyatakan ekspresinya secara bebas, tetapi sedang melakukan kekerasan lewat ujaran kebencian.

Ujaran kebencian sering dicari-cari alasan pembenarannya, misalnya dikatikan dengan ketimpangan ekonomi.

"Tetapi itu tidak bisa dijadikan landasan tanpa mengaitkannya dengan aspek sejarah, politik, dan sosiologis," kata Damar. (Riana A Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Kompas Digital edisi Kamis (29/10/2015) dengan judul "Pasca Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com