JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi harus memperjelas kriteria konten di dunia maya yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Hal itu harus disosialisasikan agar masyarakat tahu batas-batas konten yang disebarkan.
Ahli digital forensik Ruby Z Alamsyah mengatakan, Polri memang perlu memantau aktivitas masyarakat internet (netizen) karena seringkali konten yang disebarkan di dunia maya justru menimbulkan fitnah hingga potensi konflik sosial.
Dengan diedarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, hal itu dapat ditekan. (Baca Polri Antisipasi Ujaran Kebencian)
Namun, polisi perlu membeberkan kriteria konten seperti apa yang dianggap menyebarkan kebencian.
"Yang kontra menganggap surat edaran ini akan membuat enggak bisa berpendapat dan lain-lain. Tapi tetap saja, yang namanya dunia maya adalah dunia yang harus dijaga untuk tetap beradab. Menjadi tugas kepolisian untuk melindungi simbol negara atau pihak-pihak yang merasa dihujat sehingga tidak timbul konflik," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2015).
Ruby mengatakan, polisi tidak bisa disalahkan karena peraturan soal larangan penyebaran konten fitnah dan penghasutan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Namun, ia menilai bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui kriteria konten yang dianggap menyebarkan kebencian. Sering kali netizen membuat konten yang tanpa disadarinya menyalahi aturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Ruby berharap agar polisi gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu tentang definisi dan kriteria onten yang dianggap menyebarkan kebencian.
"Perlu definisi yang jelas termasuk kategori kebencian. Pokok-pokoknya diperjelas, disosialisasikan ke masyarakat agar aware. Karena, faktanya meski UU ITE sudah ada sejak tahun 2011, masih banyak orang yang tidak tahu. Begitu ada kejadian, biasanya mereka baru tahu dampaknya," ucap pria yang memiliki sertifikat internasional di bidang digital forensik tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu telah diedarkan ke seluruh kepolisian daerah.
(Baca Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian Disebar ke Polda)
Melalui surat itu, Badrodin meminta agar polisi lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendeteksi dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Surat edaran itu diterbitkan karena ujaran kebencian bisa menimbulkan terjadinya kebencian kolektif, diskriminasi, pengucilan, kekerasan, sampai pembantaian etnis.
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.