Sistematika demikian tidak hanya memudahkan banyak kalangan untuk memahami materi muatan undang-undang jika kelak sudah disahkan, tetapi juga memudahkan pembahasan karena DPR dan pemerintah tidak lagi terjebak dalam perdebatan rumit dan bertele-tele akibat sistematika materi muatan RUU yang tumpang tindih, berulang, dan berkepanjangan.
Dalam hal ini RUU harus memisahkan pengaturan sistem pemilu dengan pelaksanaan tahapan dan penegakan hukum.
Dengan cara demikian, perdebatan bisa difokuskan pada soal sistem pemilu, yang di dalamnya meliputi penjadwalan pemilu, syarat kepesertaan, besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas keterpilihan, formula perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
Isu sistem itulah yang akan jadi ajang pertarungan kepentingan DPR dan pemerintah. Sementara isu pelaksanaan tahapan dan penegakan hukum secara umum sudah tidak banyak masalah karena bisa diadopsi dari peraturan pemilu-pemilu sebelumnya.
Didik Supriyanto
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "Kejar Tenggat Pemilu Serentak 2019".