Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Seluruh Komisioner KPU Surabaya

Kompas.com - 26/10/2015, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data pencalonan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan agar nama baik seluruh komisioner KPU Kota Surabaya direhabilitasi.

Perkara ini muncul setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Didik Prasetiyono, mengadukan seluruh komisioner KPU Kota Surabaya kepada DKPP. Adapun para komisioner yang diadukan itu adalah Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin dan empat anggotanya, yaitu Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur Syamsi.

Kepada DKPP, Didik menyampaikan jika seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN.

Didik juga menuding seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak maksimal melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada penghubung PAN serta Partai Demokrat. Sehingga, berkas pencalonan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.

Selain itu, komisioner KPU Kota Surabaya dan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi beserta dua anggotanya, Lily Yunis serta M Safwan, juga dianggap tidak melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi nama baik dari para teradu," kata Endang Wihdatiningtyas, saat membacakan putusan DKPP, di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menuturkan, putusan merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan ketua serta anggota Panwas Kota Surabaya ditetapkan karena tuduhan pengadu tidak terbukti. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Pelanggaran ringan bisa diberhentikan sementara, kalau berat bisa diberhentikan tetap. Tapi kalau tidak terbukti, direhabilitasi," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com