JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dipindahkan tahanannya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dewi sebelumnya ditahan di rumah tahanan di gedung KPK.
"Ada rencana pemindahan DYL dari rutan KPK ke rutan pondok bambu. Sore ini kondisinya memungkinkan untuk pemindahan," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Yuyuk mengatakan, KPK biasanya memisahkan tempat penahanan bagi para tersangka yang saling berhubungan dalam satu kasus. Pasalnya, lima tersangka dalam kasus ini sementara ditampung di rutan gedung KPK.
Dewie merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi. Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang. Mulanya KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Dewie diduga disuap oleh setiadi dan Iranius agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Yuyuk mengatakan, Bambang berperan aktif seolah mewakili Dewie dan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.
KPK menduga akan ada pemberian lainnya, namun sudah tertangkap KPK.
Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.