JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan bahwa pemberian uang Rp 200 juta kepada kliennya melalui teman kuliahnya yang bernama Fransisca Insani Rahesti.
Maqdir mengatakan, Fransisca pernah magang di kantor hukum OC Kaligis and Associates.
"Dia anak magang di kantor OCK sejak Maret. Waktu memberi (ke Patrice) dia masih magang," ujar Maqdir, saat dihubungi.
Saat itu, kata Maqdir, Fransisca yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya meminta Patrice dicarikan tempat magang. (baca: Surya Paloh Sebut Ada yang Ingin Nasdem Bubar)
Patrice kemudian meminta bantuan kepada Kaligis untuk memasukkan Fransisca di kantornya. Menurut Maqdir, mustahil jika Patrice dapat memengaruhi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
"Begini, apa sih yang bisa diputuskan oleh Rio? Kan nggak ada. Bagaimana bisa Rio itu bisa mempengaruhi kejaksaan? Enggak mungkin lah," kata Maqdir.
Kasus yang menjerat Patrice merupakan pengembangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Dalam kasus itu, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis terjerat. Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Nasdem ikut dikaitkan. (Baca: Jaksa Agung Dinilai Bisa Terseret Kasus Patrice Rio Capella)
Prasetyo mengklaim bahwa jajarannya tak terlibat dalam kasus yang menjerat Rio Capella di. Ia meminta publik memercayai Korps Adhyaksa. (baca: Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Amankan Kasus)
"Jangan berpikir kami dipengaruhi dan ada pengamanan kasus. Saya minta semua yakin kami tidak ada hubungannya dengan apa yang dikerjakan Rio Capella," ujar Prasetyo
Kemarin, KPK memeriksa Fransisca sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tegaskan Kasus Patrice Berbeda dari Penyidikan Kejaksaan Terkait Bansos)
Patrice mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta, tetapi sudah dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.