Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Magang di Kantor OC Kaligis, Fransisca Beri Uang Rp 200 Juta ke Patrice

Kompas.com - 20/10/2015, 09:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan bahwa pemberian uang Rp 200 juta kepada kliennya melalui teman kuliahnya yang bernama Fransisca Insani Rahesti.

Maqdir mengatakan, Fransisca pernah magang di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

"Dia anak magang di kantor OCK sejak Maret. Waktu memberi (ke Patrice) dia masih magang," ujar Maqdir, saat dihubungi.

Saat itu, kata Maqdir, Fransisca yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya meminta Patrice dicarikan tempat magang. (baca: Surya Paloh Sebut Ada yang Ingin Nasdem Bubar)

Patrice kemudian meminta bantuan kepada Kaligis untuk memasukkan Fransisca di kantornya. Menurut Maqdir, mustahil jika Patrice dapat memengaruhi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

"Begini, apa sih yang bisa diputuskan oleh Rio? Kan nggak ada. Bagaimana bisa Rio itu bisa mempengaruhi kejaksaan? Enggak mungkin lah," kata Maqdir.

Kasus yang menjerat Patrice merupakan pengembangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam kasus itu, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis terjerat. Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Nasdem ikut dikaitkan. (Baca: Jaksa Agung Dinilai Bisa Terseret Kasus Patrice Rio Capella)

Prasetyo mengklaim bahwa jajarannya tak terlibat dalam kasus yang menjerat Rio Capella di. Ia meminta publik memercayai Korps Adhyaksa. (baca: Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Amankan Kasus)

"Jangan berpikir kami dipengaruhi dan ada pengamanan kasus. Saya minta semua yakin kami tidak ada hubungannya dengan apa yang dikerjakan Rio Capella," ujar Prasetyo

Kemarin, KPK memeriksa Fransisca sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tegaskan Kasus Patrice Berbeda dari Penyidikan Kejaksaan Terkait Bansos)

Patrice mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta, tetapi sudah dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com