Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Teman Kuliah Patrice Rio Usai Belasan Jam Diperiksa KPK

Kompas.com - 20/10/2015, 02:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan menerima gratifikasi.

Kasus ini terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Fransisca diperiksa penyidik selama lebih dari 13 jam. Tidak banyak kata yang terucap dari Fransisca seusai diperiksa penyidik. Ia mengaku telah menjelaskan secara jelas hal yang ia ketahui terkait kasus Patrice kepada KPK.

"Semua sudah saya sampaikan di dalam," ujar Fransisca seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

Setelah itu, Fransisca bergegas pergi menumpangi taksi.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Fransisca Insani Rahesti alias Sisca keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (19/10/2015). Sisca diperiksa terkait dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara yang melibatkan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Perantara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fransisca merupakan teman kuliah Rio di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Fransisca juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy.

Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku nominal yang diberikan kepadanya sebesar Rp 200 juta. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.

Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, tetapi dilakukan setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com