JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan menerima gratifikasi.
Kasus ini terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Fransisca diperiksa penyidik selama lebih dari 13 jam. Tidak banyak kata yang terucap dari Fransisca seusai diperiksa penyidik. Ia mengaku telah menjelaskan secara jelas hal yang ia ketahui terkait kasus Patrice kepada KPK.
"Semua sudah saya sampaikan di dalam," ujar Fransisca seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Setelah itu, Fransisca bergegas pergi menumpangi taksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fransisca merupakan teman kuliah Rio di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Fransisca juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy.
Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku nominal yang diberikan kepadanya sebesar Rp 200 juta. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.
Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, tetapi dilakukan setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.