JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berbeda dari kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Publik kerap keliru membedakan dua kasus tersebut.
"Yang diurus KPK dugaan pemberiannya dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti). Terkait apa? Untuk 'mengurus' penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Bukan bansosnya, tapi penanganannya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/10/2015) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih fokus pada penyidikan Gatot dan Evy sebagai pemberi uang serta Patrice sebagai penerima uang. (Baca: Patrice Rio Capella: Saya Tidak Menjanjikan Apa-apa)
Mantan Deputi Pencegahan KPK itu enggan membahas detail materi mengenai tujuan pemberian uang tersebut.
"Saya belum dapat laporan dari hasil pemeriksaan. Dia sendiri belum diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.
Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy. Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya. (Baca: Patrice Jadi Tersangka, Politisi Nasdem Curiga Citra Partainya Ingin Dirusak)
Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice pun mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman dekat politisi Partai Nasdem itu.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.
Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, tetapi setelah nama Patrice terseret dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.