Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Dinilai Bisa Terseret Kasus Patrice Rio Capella

Kompas.com - 17/10/2015, 09:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menganggap, Jaksa Agung HM Prasetyo bisa saja terseret dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Pasalnya, baik Patrice maupun Prasetyo merupakan mantan petinggi Partai Nasdem.

"Secara teoretis bukan tidak mungkin menyeret Jaksa Agung, tapi tentu harus berdasarkan fakta yang valid," ujar Ganjar saat dihubungi, Sabtu (17/10/2015).

Ganjar mengatakan, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ingin Prasetyo menghentikan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan.

Dengan demikian, Gatot dan Evy melakukan pendekatan melalui Patrice untuk mengamankan perkara tersebut. (Baca: Patrice Jadi Tersangka, Politisi Nasdem Curiga Citra Partainya Ingin Dirusak)

"Terlepas dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung, HMP (Prasetyo) kan kader Nasdem. Maka, atas dasar itu, wajar bila yang berperkara melakukan pendekatan melalui Partai Nasdem," kata Ganjar.

"Prasetyo bisa terseret bila terbukti terkait dengan konstruksi itu," lanjut dia.

Namun, kata Ganjar, dugaan keterlibatan Prasetyo jangan hanya berdasarkan asumsi belaka, tetapi harus didukung dengan bukti-bukti yang valid dari hasil penyidikan KPK.

Menurut Ganjar, KPK harus memeriksa Prasetyo jika dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti mengarah kepadanya.

"Secara hukum tidak dibolehkan memanggil atau memeriksa seseorang tanpa ada kaitan dengan suatu perkara. Nama seseorang harus muncul dulu baru dilakukan pemanggilan untuk memastikan terlibat atau tidaknya," kata Ganjar.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy. Ia belum diperiksa sebagai tersangka.

Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Namun, Patrice enggan menjelaskan siapa yang memberi suap dan tujuan pemberian uang itu. (Baca: Patrice Rio Capella: Saya Tidak Menjanjikan Apa-apa)

"Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Patrice. (Baca: Pengacara: Pemberi Uang "Ngotot" agar Patrice Terima Uang Rp 200 Juta)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Gatot Pujo pernah menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos di Sumut oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Usai Islah di Kantor DPP Nasdem, Gubernur Sumut Tak Lagi Dipanggil Kejaksaan)

M Yagari Bhastara, yang ketika itu menjadi anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, mengaku pernah mengantar Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Sabrina, memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.

Istri Gatot, Evy Susanti, saat bersaksi mengatakan, kasus tersebut yang membuat renggangnya hubungan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.

Erry merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem di Sumut. Setelah adanya panggilan tersebut, Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu menginisiasi adanya islah.

Akhirnya, dilakukan pertemuan di Kantor DPP Nasdem di Jakarta untuk proses islah tersebut. Evy mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kaligis, Gatot, Erry, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Ia menegaskan, tidak ada pembahasan lain di sana selain untuk islah. Namun, Evy membenarkan bahwa tidak ada lagi panggilan dari Kejaksaan Agung kepada Gatot maupun bawahannya setelah pertemuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com