JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan informasi jika ada oknum kejaksaan yang terlibat dalam kasus "pengamanan kasus" yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Kalau KPK punya data-data itu, berikan ke kita," ujar Prasetyo melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2015).
Prasetyo menambahkan, pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan internal. Sebab, pihaknya belum mendapat informasi soal dugaan adanya jaksa "nakal" yang terlibat dalam kasus Rio.
"Sejauh ini, KPK tidak pernah memberikan ke kita masukan itu (pemeriksaan internal jaksa). Jadi, kami sifatnya menunggu saja," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan bahwa pengusutan perkara korupsi dana bansos saat Gatot Pujo Nugroho menjabat Gubernur Sumatera Utara terus berlangsung. Bahkan, beberapa waktu yang lalu, kejaksaan menambah kekuatan penyidik demi mengungkap korupsi itu. (Baca: Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Amankan Kasus)
Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tegaskan Kasus Patrice Berbeda dari Penyidikan Kejaksaan Terkait Bansos)
Patrice mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta, tetapi sudah dikembalikan. Kasus itu pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Gatot Pujo pernah menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos di Sumut oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Usai Islah di Kantor DPP Nasdem, Gubernur Sumut Tak Lagi Dipanggil Kejaksaan)
M Yagari Bhastara, yang ketika itu menjadi anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, mengaku pernah mengantar Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sabrina untuk memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Istri Gatot, Evy Susanti, saat bersaksi mengatakan, kasus tersebut yang membuat renggangnya hubungan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. (Baca: Nasdem: Mereka Mau Ambil Posisi Jaksa Agung)
Erry merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem di Sumut. Setelah adanya panggilan tersebut, Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu menginisiasi adanya islah.
Akhirnya, dilakukan pertemuan di Kantor DPP Nasdem di Jakarta untuk proses islah tersebut. Evy mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kaligis, Gatot, Erry, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ia menegaskan, tidak ada pembahasan lain di sana selain untuk islah. Namun, Evy membenarkan bahwa tidak ada lagi panggilan dari Kejaksaan Agung kepada Gatot maupun bawahannya setelah pertemuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.