"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian, ada pemberian lagi, dikembalikan lagi," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Maqdir enggan menyebut siapa pihak yang memberikan. Ia hanya mengatakan, pemberian uang itu dilakukan oleh teman lama Patrice dan bukan anggota DPR RI.
"Pemberinya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," kata Maqdir.
Maqdir mengaku belum mengetahui motif pemberian uang kepada Patrice. Menurut kliennya, kata Maqdir, ada maksud tertentu di balik pemberian uang oleh temannya itu.
"Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas," kata Maqdir.
Saat menerima uang tersebut, Patrice masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota DPR RI. Maqdir mengatakan, saat itu Patrice tidak langsung melaporkan ke KPK ihwal penerimaan Rp 200 juta karena sedang menjalankan umrah.
"Dia (Patrice) pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan," kata Maqdir.
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari ini, dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Dalam kasus ini, diduga Gatot dan Evy sebagai pemberi gratifikasi terkait penanganan perkara bansos di kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.