JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh partai politik diminta meniru sikap Partai Nasdem dan Patrice Rio Capella, apabila terjerat dalam kasus hukum. Tak menunggu lama saat? dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Capella langsung menyatakan mundur diri dari Nasdem dan Anggota DPR.
"Proses non aktifnya Rio Capella patut kita apresiasi. Sangat cepat, bahkan ia mundur secara gentleman tanpa diminta parpol. Ini kultur politik yang mesti ditiru partai lain," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Pangi menilai, apa yang dilakukan Rio dan Nasdem adalah suatu tindakan yang sangat berani. Apalagi, Rio juga sudah mengakui memang sempat menerima hadiah dari mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Ini belum kiamat bagi Nasdem. Waktunya evaluasi, berbenah untuk memastikan tidak ada lagi Rio Capella yang lain setelah kasus ini," ujar dia.
Pangi juga berharap, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Rio ini. Meski penetapan Rio Capella sangat cepat, namun dia meyakini KPK sudah bekerja berdasarkan prinsip hukum dan aturan yang berlaku.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Gratifikasi)
Penetapan status ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, dalam surat pemanggilan KPK yang diterima Selasa pekan lalu, disebutkan bahwa Rio akan dimintai keterangan soal menerima hadiah atau janji. Padahal, kata Maqdir, hadiah yang dimaksud telah dikembalikan.
Adapun nilai kerugian negara yang dituduhkan tidak melebihi Rp 1 miliar, sehingga KPK dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan. (Baca: Pengacara Rio Capella Anggap KPK Belum Penuhi Syarat Penetapan Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.