JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, merasa prihatin karena anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan Rio ini menambah daftar anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi.
Selain Rio, anggota Fraksi PDI-P Ardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ardiansyah, anggota Fraksi PDI-P, tertangkap tangan KPK karena menerima suap.
"Ini suatu proses lebih lanjut yang mengakibatkan satu lagi anggota DPR menjadi tersangka, kita sangat prihatin," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Ketua Global Organization of Parlementarians Against Corruption itu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, KPK telah membuktikan bahwa kedudukan semua orang sama di depan hukum.
"Sehingga, kita patut apresiasi apa yang telah dilakukan KPK dalam menegakkan dan memberantas korupsi," ucapnya.
Fadli mengatakan, pimpinan DPR akan menunggu proses pengunduran diri Rio. Dia menilai bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu lagi memproses Rio karena proses hukum sudah berjalan di KPK dan yang bersangkutan juga akan mengundurkan diri.
"Kita akan menunggu siapa yang akan menjadi penggantinya, PAW-nya (pergantian antarwaktu), setelah itu pasti dilantik di dalam rapat paripurna," ujarnya.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Gratifikasi)
Penetapan status ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.