"Sedang kita godok bersama dan kita dengar pendapat dari Mahkamah Agung bagaimana kira-kira dan juga pendapat dari publik. Yang berlaku universal," kata Luhut saat ditemui seusai menghadiri pelantikan Deputi Penindakan, Pencegahan, dan PIPM KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Materi yang menjadi perhatian pemerintah terkait kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut dia, tidak berwenangnya KPK untuk mengeluarkan SP3 melanggar hak asasi manusia.
"Masa kalau sudah mati kasusnya tidak distop? Itu berlaku juga di KPK di Hongkong," kata Luhut.
Poin berikutnya adalah mengenai pengawas KPK. Menurut Luhut, tidak mungkin ada lembaga yang tidak memiliki pengawas. Ketiga, mengenai penyadapan.
"Penyadapan tentu diatur. Nanti kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar dan nanti oleh pengawas dilihat sudah oke, saya kira akan jalan," sambung dia.
Adapun poin keempat yang disorot pemerintah terkait penyidik independen yang dinilai Luhut berpotensi menimbulkan tarik ulur.
"Saya kira akan ada sedikit tarik ulur, tapi saya pikir kalau pengawas sudah ada, pemerintah mem-verify penyidik independen, mestinya tak ada masalah," kata Luhut.
Pembahasan tersebut, menurut Luhut, masih dalam tahap awal dan akan berlanjut hingga tahun depan. Namun, ia menegaskan, pemerintah berkomitmen bahwa revisi KPK untuk memperkuat, bukan melemahkan.
"Kita ingin membawa 'pendulum' itu jangan terlalu ke kanan atau ke kiri, tapi di tengah-tengah (netral), dan berlaku universal," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.