JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum bersikap terkait empat poin utama yang diusulkan DPR RI dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah ingin fokus pada perbaikan kondisi ekonomi dan meminta DPR menunda pembahasan revisi UU KPK itu sampai masa sidang berikutnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan kepada Jokowi mengenai empat poin utama dalam revisi UU KPK. Akan tetapi, Jokowi hanya sebatas menerima laporan dan meminta tidak ada upaya melemahkan KPK.
"Presiden sudah tahu. Ya, Presiden mendengarkan," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Empat poin yang diusulkan DPR agar menjadi substansi pokok revisi UU KPK adalah diberikannya kewenangan pada KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan, keberadaan penyidik independen, dan dewan pengawas KPK. Luhut menilai empat poin itu sangat umum bisa dipahami jika menjadi substansi utama revisi UU KPK.
"Saya pikir itu hal-hal bersifat umum, bukan hal-hal yang aneh," ujarnya.
Selanjutnya, Luhut menyatakan bahwa keinginan pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK adalah karena ingin berkonsentrasi pada perbaikan kondisi ekonomi nasional. Menurut Luhut, pemerintah akan merespons pembahasan revisi UU itu saat ekonomi nasional dianggap telah kembali pulih. "Penyempurnaan KPK kita juga sepakat, hanya tidak dalam waktu ini," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.