Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Bisa Mengekang Masyarakat

Kompas.com - 12/10/2015, 15:00 WIB

Inilah yang membuat rekodifikasi KUHP sekarang dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan berpotensi membunuh lembaga-lembaga penegak pidana khusus yang diamanatkan oleh UU pidana khusus. Kekhawatiran ini pun diekspresikan oleh responden ketika menjawab pertanyaan terkait dengan perubahan status korupsi dari pidana luar biasa menjadi pidana biasa dalam KUHP.

Separuh bagian (50,5 persen) responden mengaku khawatir jika penanganan korupsi dan pencucian uang dengan KUHP. Pasalnya, dalam KUHP peran Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendapat tempat yang layak sehingga semangat pemberantasan korupsi menjadi lemah. Reaksi yang sama diekspresikan oleh responden terhadap penanganan tindak pidana luar biasa lainnya.

Kekhawatiran ini mencerminkan keengganan mereka untuk menerima pengerdilan status kejahatan luar biasa untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM. Artinya, meskipun tidak ada penolakan terhadap upaya pemerintah merevisi KUHP, publik tetap menginginkan pengakuan negara atas sejumlah kejahatan luar biasa itu. Revisi boleh dilakukan, tetapi tindak pidana seperti korupsi harus tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.

Penguatan negara

Salah satu semangat pembaruan hukum pidana melalui revisi KUHP adalah memberi kekuatan kepada negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan. Karena itu, pemerintah berupaya untuk memperbarui hukum pidana secara mendasar, menyeluruh, dan sistemik, bukan secara ad hoc (parsial) dengan wujud draf revisi RUU KUHP 786 pasal.

Penempatan negara yang begitu kuat dalam revisi kali ini justru memunculkan kesan perlindungan yang berlebihan atas kekuasaan negara. KUHP ini memberikan proteksi yang kuat kepada negara sehingga hak-hak individual warga negara cenderung bisa diintervensi. Sebaliknya, negara tidak dapat diintervensi warganya karena terlindungi pasal-pasal soal penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Menguatnya kekuasaan negara ini dikhawatirkan publik, apalagi ketika negara diperbolehkan untuk mengintervensi hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi warga negara. Pasal-pasal yang dinilai potensial membuka ruang bagi intervensi negara adalah perzinahan dan pornografi. Pada umumnya, responden tidak menolak ketika soal perzinahan dan pornografi dijadikan materi dalam KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com