Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Perintahkan Bawaslu NTT untuk Klarifikasi Isi Surat yang Rugikan Honing Sanny

Kompas.com - 09/10/2015, 13:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan NTT.

DKPP menilai surat tersebut telah menyebabkan salah tafsir, sehingga menimbulkan permasalahan di internal PDI-P. Pada sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT, Honing Sanny, terhadap Bawaslu Provinsi NTT.

DKPP menyimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi NTT terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu satu, dan memerintahkan membuat surat klarifikasi paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujar Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

DKPP berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukkan Bawaslu NTT berniat buruk sehingga menyebabkan permasalahan di internal PDI-P. Meski demikian, Bawaslu NTT seharusnya berhati-hati dalam memahami surat laporan mengenai kecurangan dalam perhitungan suara pemilu.

Bawaslu NTT seharusnya mampu berpikir jernih dan responsif untuk memberikan klarifikasi saat ada penafsiran keliru soal surat yang pernah diterbitkan bagi pihak lain. Selain itu, menurut DKPP, Bawaslu NTT seharusnya cermat dan teliti saat membuat konsep surat sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Ketua dan anggota Bawaslu dalam hal ini melanggar sumpah janji, profesionalitas, dan kepastian hukum," kata Endang.

Honing Sanny yang mengajukan gugatan ini meminta agar DKPP memecat ketua dan anggota Bawaslu NTT. Ia menganggap, Bawaslu NTT telah melampaui wewenangnya dalam membalas surat DPD PDI Perjuangan.

Surat yang dikirimkan Bawaslu NTT dianggap telah dijadikan dasar DPD PDI-P untuk memecat Honing. Masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas Hugo Pareira. Andreas yang merupakan caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

Bawaslu Provinsi NTT kemudian diminta untuk memeriksa laporan tersebut. Melalui surat, Bawaslu NTT menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya. Sebab, tidak ada keberatan baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya saat pleno dilangsungkan.

Bawaslu menilai perbedaan jumlah suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P. Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com