Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PDI-P yang Paham dan Dukung Penuh Isi Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 09:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota dari enam fraksi di DPR telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu. Fraksi PDI-P menjadi fraksi dengan anggota pengusul terbanyak. Tercatat, pada dokumen usulan revisi UU KPK, ada 15 anggota fraksi PDI-P yang membubuhkan tanda tangan.

Selain PDI-P, fraksi pengusul lainnya adalah Fraksi Nasdem (11 Anggota), Fraksi Golkar (9 Anggota), Fraksi PPP (5 Anggota), Fraksi Hanura (3 Anggota), dan Fraksi PKB (2 Anggota).

Beberapa revisi yang diajukan mendapatkan kritik tajam, di antaranya, soal masa kerja KPK yang dibatasi 12 tahun. KPK juga diusulkan hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa KPK hanya bisa melakukan penyadapan atas izin pengadilan.

Banyak yang tak tahu isi draf revisi

Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Mereka hanya menandatangani usulan karena ingin agar revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas 2015, namun belum membahas dan mengetahui pasal per pasal.

Hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh pasal-pasal yang akan direvisi dalam draf usulan revisi UU KPK ini. Baru PDI-P pula yang sudah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK ini adalah sikap bulat DPP dan Fraksi, bukan perorangan.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku tidak pernah membaca draf revisi UU KPK. Dia juga mengaku tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg mau pun dengan Fraksi Nasdem. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.

"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. Dia hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK masuk menjadi program legislasi nasional prioritas, bukan menyetujui pasal-pasal dalam draft yang ada.

"Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani.

Arwani mengaku akan mencabut dukungannya jika draf revisi UU KPK tidak berubah.

Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun juga mengaku tidak pernah mengetahui pasal per pasal saat menandatangani usulan revisi UU KPK. Dia tak setuju jika umur KPK dibatasi 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi.

"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi (usianya)," ucap dia.

Anggota Fraksi Hanura Inaz Nasrullah Zubir juga mengaku tidak setuju dengan pasal yang mengatur bahwa KPK hanya bisa mengusut korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Dia megaku tidak membaca lengkap pasal per pasal saat menandatangani usulan. Kendati demikian, dia yakin batasan Rp 50 miliar itu bisa didiskusikan lagi dalam pembahasan di Baleg.

"Kalau minimal Rp 50 miliar itu terlalu besar, akan mempersempit wewenang KPK," kata Nasrullah.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Irmawan mengaku, ikut menandatangani usulan revisi UU KPK itu karena diminta oleh Fraksi PDI-P. Menjelang pelaksanaan rapat paripurna, Senin (6/9/2015) lalu, ia mengaku diminta datang ke ruangan Fraksi PDI-P. Di sana ada sejumlah Anggota Fraksi PDI-P yang menyodorkan dokumen usulan revisi UU KPK untuk ditandatangani.

"Karena terburu-buru mau rapat paripurna langsung saya tandatangani," kata dia.

Irmawan menegaskan, jika PKB tak mendukung revisi ini, maka dia akan mencabut tanda tangannya.

Hal berbanding terbalik ditunjukkan oleh Fraksi PDI-P. Pengusul dari PDI-P Arteria Dahlan mengaku mendukung penuh seluruh isi dalam draft revisi UU KPK saat ini. Dia bahkan meyakini, rekan-rekannya di PDI-P mau pun fraksi lain akan ikut menyetujui revisi ini.

"Kita lihat saja, anggota Fraksi PDI-P pasti akan bulat mendukung," kata dia.

Sikap partai

Pernyataan Arteria itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto. Menurut Bambang, perintah revisi ini datang langsung dari pimpinan partai berlambang banteng itu sehingga seluruh anggota fraksinya harus patuh.

"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B semua," kata Bambang.

Namun, saat ditanya apakah pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, Bambang enggan menjawabnya. Dia hanya menegaskan bahwa revisi ini adalah perintah yang datang langsung dari partai.

"Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau A, ya A semua," katanya.

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, revisi UU KPK memang tidak diperlukan karena sudah tidak sesuai dengan yang keadaan saat ini. Namun, sama seperti Bambang, Hasto juga enggan menjawab apakah revisi ini merupakan usulan dari Megawati.

Ia hanya mengatakan bahwa Fraksi PDI-P di DPR menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan bukan berdasarkan arahan seseorang.

"Dalam konteks seperti ini intinya bahwa PDI-P sebagai parpol memang melihat adanya perubahan-perubahan yang harus dijalankan karena situasional juga harus ada perbaikan," kata Hasto.

Pengusul revisi UU KPK dari PDI-P lainnya, Masinton Pasaribu, bingung saat dikonfirmasi mengenai ketidaktahuan dan penolakan dari fraksi lain ini. Menurut dia, isi draf RUU KPK yang ada saat ini adalah usul pemerintah pada Juni lalu, yang kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat.

Masinton mengklaim seluruh fraksi sudah membahas draf dari pemerintah itu dan melakukan beberapa penyesuaian. Dia membantah apabila pasal-pasal yang dianggap banyak pihak melemahkan KPK itu, hanya dibahas oleh PDI-P sendiri.

"Itu kesepakatan seluruh perwakilan fraksi," ujar Masinton.

Kendati demikian, Masinton tidak bisa menyebutkan ketika ditanya kapan dan dalam forum apa draft revisi UU KPK tersebut dibahas.

"Pokoknya sudah disetujui bersama seluruh fraksi. Tidak perlu pakai forum-forum apa," jawab dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com