Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana Pilkada

Kompas.com - 09/10/2015, 04:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilengkapi prosedur operasi standar (SOP). Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.

"Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud pengawas pemilu, jaksa, dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A K Basuni Masyarif, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Menurut Basuni, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana. Melalui SOP tersebut, anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP. Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.

"Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu," kata Basuni.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa sesekali masih ada perbedaan penafsiran antara penyidik, jaksa dan pengawas pemilu dalam menangani laporan pelanggaran pemilu. Untuk itu, diperlukan sinergitas, persamaan persepsi, dan kerja sama yang baik dari seluruh unsur dalam Sentragakumdu.

"Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggara pidana. Kita berharap adanya kerja sama yang baik termasuk para saksi dalam proses penyidikan," kata Badrodin, seusai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com