JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan secara terbuka. Ia meminta agar pembuat undang-undang mengutarakan hal-hal yang butuh diperbaiki dalam undang-undang sebelumnya.
"Dari segi pengkritiknya, apa yang perlu diperbaiki terbuka saja. Ini kan untuk kepentingan bangsa, jangan ngotot-ngototan, sepanjang niatnya baik, ya silakan didiskusikan secara terbuka," ujar Jimly, saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Jimly menyangkan jika revisi Undang-Undang KPK justru memperlemah Institusi KPK. Menurut dia, revisi seharusnya memperbaiki undang-undang untuk memperkuat KPK. Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).
Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.