Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: Anggota Fraksi PDI-P Pasti Bulat Dukung Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/10/2015, 11:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengakui, hingga saat ini belum ada instruksi dari fraksi atau pun Dewan Pimpinan Pusat PDI-P terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Arteria merupakan salah satu anggota fraksi yang menandatangani pengajuan usul inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.

Menurut dia, usul revisi UU KPK datang dari inisiatif anggota fraksi yang mengusulkan.

"Ini baru sikap orang per orang, sikap setiap anggota," kata Arteria saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).

Namun, ia yakin, para anggota dari Fraksi PDI-P dan fraksi lainnya akan menyetujui dan mendukung inisiatif tersebut. Ke depannya, kata Arteria, akan ada rapat fraksi yang membicarakan revisi tersebut.

"Kita lihat saja, anggota Fraksi PDI-P pasti akan bulat mendukung," kata dia.

Ada pun, DPP PDI-P, kata dia, akan terus mengamati dan mempelajari usulan revisi UU KPK ini. Jika ada yang tidak tepat, DPP akan menyampaikan keberatannya kepada fraksi. Namun, jika revisi yang diusulkan dianggap tepat, maka DPP akan mendukung.

"Sejauh ini, belum ada teguran dari DPP, artinya revisi ini tidak keliru,"  ujar Arteria.

Sejauh ini, ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com