Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bidang Pertanahan Dipangkas Besar-besaran

Kompas.com - 07/10/2015, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, proses pengajuan izin di bidang pertanahan banyak dipangkas untuk mempercepat waktu. Proses perpanjangan izin di bidang pertanahan pun tidak diubah, tidak seperti pengajuan baru seperti yang selama ini diterapkan.

Ferry menjabarkan beberapa perubahan yang terjadi yakni terkait dengan permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan. "Semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Jadi enggak perlu bawa sebundel syarat, cukup datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tiga jam sudah dapat info soal pertanahan," kata Ferry dalam jumpa pers tentang paket kebijakan ekonomi ketiga di Kantor Presiden, Rabu (1/10/2015) malam.

Apabila tanah itu tersedia, maka areal tersebut akan diblokir untuk pemohon sembari merampungkan persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah izin prinsip, seperti proposal, pendirian perusahaan, dan alas hak tanah. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.

Untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kurang dari 200 hektar, prosesnya dipangkas menjadi 20 hari kerja dari semula 30-90 hari. Apabila di atas 200 hektar, maka waktu pengurusan dipotong menjadi 45 hari kerja. Adapun proses perpanjangan HGU dengan luas di bawah 200 hektar diperpendek menjadi 7 hari kerja dan yang di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja dari semula 20-50 hari.

Pengurusan izin hak guna bangunan/hak pakai dipangkas dari 20-50 hari kerja menjadi 5 hari kerja untuk tanah seluas 15 hektar dan 7 hari kerja untuk di atas 15 hektar. Sementara itu, penerbitan izin hak atas tanah dipersingkat dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

"Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan yang bersangkutan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com