JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak dapat sembarangan mengeluarkan kebijakan deponeering alias mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pernyataan itu terkait desakan sejumlah pihak agar kejaksaan mengeluarkan kebijakan deponeering bagi kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
"Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponeering). Ini kan di ranah hukum," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (7/10/2015).
Prasetyo sekaligus menyayangkan desakan mengeluarkan deponeering malah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, sesuai undang-undang, kebijakan tersebut merupakan wewenang jaksa agung sepenuhnya.
"Mereka (pihak yang mendesak deponering) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponeering itu kan wewenang jaksa agung," ujar dia.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan bukan tidak mungkin dirinya mengeluarkan kebijakan tersebut. "Kita lihat, kita pelajari dulu," lanjut dia.
Dikutip dari harian Kompas, Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat kunjungan kerja di Sukoharjo, Sabtu 3 Oktober 2015. Jokowi menyebutkan, usulan para akademisi untuk menghentikan kelanjutan perkara Bambang adalah usulan yang baik.
"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," ujar Jokowi.
Bambang adalah tersangka perkara menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.
Jumat (18/9/2015) lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan Bambang secara fisik beserta alat buktinya alias tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan jadwal persidangan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.