Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Berhati-hati Tentukan Kelanjutan Perkara Bambang Widjojanto

Kompas.com - 06/10/2015, 16:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati jika ingin menghentikan atau melanjutkan perkara Bambang Widjojanto ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Kejagung sebaiknya memang mengkaji perkara BW ini secara komprehensif dan independen. Tidak hanya sekadar memeriksa BAP yang diserahkan oleh kepolisian," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).

Arsul mengingatkan, Kejagung perlu mempertimbangkan semua aspek sebelum menghentikan perkara itu. Jangan sampai, penghentian perkara dilakukan karena adanya desakan dari sejumlah pihak.

"Bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi seperti beberapa waktu lalu," kata dia.

Begitu pula, jika ada hal yang janggal dan sulit untuk dibuktikan, maka penghentian perkara dapat dilakukan. Jika perkara itu tetap dilanjutkan dan Bambang menang di pengadilan, maka profesionalisme Kejagung akan dipertanyakan.

"Tapi harus diingat, jika sampai dipaksakan naik ke pengadilan dan BW bebas, maka yang malu adalah Kejaksaan karena akan dianggap tidak cakap dan profesional dalam penuntutan," ujarnya.

Dikutip dari harian Kompas, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan para akademisi untuk memerintahkan bawahannya menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Bambang. Presiden akan menjadikan permintaan para akademisi itu sebagai bahan masukan dalam mengambil keputusan.

"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2015).

Permintaan itu muncul dari 64 akademisi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka memberi masukan kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain atas nama keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Bambang. Langkah ini dibutuhkan karena kasus itu berpotensi menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi.

Akademisi yang turut mendukung gerakan ini antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong S, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Bismar Nasution, dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Yunus Husein.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, para akademisi menilai, ada dugaan kriminalisasi dalam kasus Bambang. Sebagai panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi harus menyadari bahwa kasus Bambang terus berlanjut. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan perintahnya untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi (Kompas, 3/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com