JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Hadiyanto diperiksa terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Yang bersangkutan diperiksa selaku Komisaris PT TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, saat dihubungi, Senin (5/10/2015).
PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Honggo Wendratmo, pendiri dan bekas pemilik PT TPPI sebagai tersangka.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.
Penyidik Bareskrim mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.