JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta kejelasan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait permintaannya untuk menambah keterangan lima orang saksi ahli. Kelimanya diajukan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Denny.
"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan (soal payment gateway)," ujar Denny saat ditemui sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015) siang.
Denny hanya sekitar 30 menit berada di Gedung Bareskrim Polri. Adapun kelima saksi ahli tersebut ialah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.
Selain itu, ada pula dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana: Kami Berprasangka Baik ke Penyidik)
"Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, dan pegiat antikorupsi yang bersedia menjelaskan bahwa pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.
Menurut Denny, surat permohonan penambahan lima saksi ahli itu telah dikirimkan kepada penyidik Bareskrim pada Agustus 2015. Penyidik, kata Denny, akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara. (Baca: Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi)
Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Berkas penyidikan Denny sebenarnya telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus Denny karena dinyatakan kurang lengkap atau P-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.