Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, DPR Hanya Rampungkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 01/10/2015, 12:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI Periode 2014-2019 berusia satu tahun pada Kamis (1/10/2015), setelah mereka dilantik pada 1 Oktober 2015. Namun setelah satu tahun bekerja, DPR baru merampungkan tiga Rancangan Undang-Undang dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Dalam laporan kinerja DPR 1 Oktober 2014-13 Agustus 2015, disebutkan tiga RUU dalam prolegnas prioritas yang sudah dirampungkan, yakni:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Rampung pada 5 Desember 2014)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)

Penyelesaian 3 RUU ini sangat minim jika dibandingkan dengan total RUU dalam prolegnas prioritas 2015 yang berjumlah 37 RUU. Belakangan Prolegnas direvisi dan ditambahkan lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini menjadi 39 RUU.

Terlebih lagi, 3 RUU yang sudah dirampungkan ini semuanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. (baca: Kata Setya Novanto, DPR Sudah Kerja Keras dan Berkorban Selama 1 Tahun)

Selain merampungkan 3 RUU dalam prolegnas prioritas 2015, DPR dalam laporan kinerjanya sejauh ini juga sudah merampungkan 9 RUU Kumulatif Terbuka, yang berada di luar prolegnas.

RUU ini muncul menyesuaikan dengan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah atau putusan terbaru MK. Sembilan RUU Kumulatif Terbuka yang sudah diselesaikan, yakni RUU tentang Perppu Pilkada, RUU tentang Perppu Pemda, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, RUU tentang Perppu KPK, dan RUU tentang pencabutan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Selain itu, ada pula RUU yang mengatur kerjasama Indonesia dan negara lain, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com