Menurut siaran pers tersebut, sebanyak 27 dari 28 korban perdagangan manusia merupakan korban jaringan Iyadh Mansour. Gembong sindikat perdagangan manusia ini awalnya akan menyalurkan para WNI tersebut ke Timur Tengah melalui Malaysia.
Sementara itu, satu orang lainnya yang bernama Riamis merupakan korban perdagangan manusia yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama dua tahun. Menurut KBRI Kuala Lumpur, Riamis tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya dan kerap menerima perlakuan kasar.
Selain memulangkan 28 WNI korban perdagangan manusia, KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan empat WNI sakit yang bernama Benni (37 tahun), Dede Julia (30 tahun), Ngatini (43 tahun), dan Yani (21 tahun). KBRI juga memulangkan tiga WNI yang diberangkatkan secara nonprosedural, yakni Munah (45 tahun), Isah (40 tahun), serta Zupmiati (43 tahun).
KBRI Kuala Lumpur menyampaikan bahwa penanganan kasus para WNI ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air oleh instansi terkait di tingkat pusat. Selanjutnya, pemerintah akan memulangkan para WNI tersebut ke daerahnya masing-masing. Bagi WNI yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut, pemerintah akan memberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia juga berjanji mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural tersebut. Diharapkan, agen tersebut bisa dijerat pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.