"Kesepakatan tersebut diinisiasi langsung oleh Kementerian BUMN tanpa sepengetahuan DPR sama sekali," kata Heri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2015).
Ketiga bank BUMN itu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Masing-masing bank melakukan pinjaman sebesar 1 miliar dollar AS dengan jangka waktu pengembalian pinjaman selama sepuluh tahun.
Secara etika, menurut dia, Kementerian BUMN seharusnya berkonsultasi dengan DPR terkait pinjaman yang berisiko besar dan berdampak pada keuangan negara. Terlebih, proporsi utang swasta dan BUMN saat ini berada pada angka fantastis.
"Totalnya di atas 80 persen dari utang luar negeri. Cara-cara Menteri BUMN yang main putus sepihak ini akan memunculkan banyak spekulasi," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini DPR belum mendapatkan penjelasan resmi baik dari pihak perbankan mau pun Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengenai syarat yang tertuang dalam komitmen pinjaman. Ia khawatir, syarat yang disetujui justru berisiko besar.
"Tahu-tahu ketiga BUMN sudah tergadai. Tahu-tahu ketiga BUMN sudah menjadi jaminan utang. Tanpa kontrol DPR semua hal dan kemungkinan itu bisa terjadi," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.