Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Merasa Tidak Pernah Bahas Pasal Kretek

Kompas.com - 28/09/2015, 21:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengaku, tak mengetahui ihwal keberadaan pasal kretek di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan. Sebab, selama ini tidak ada usulan mengenai pasal kretek di dalam pembahasan itu.

"Waktu itu di dalam panja kebudayaan itu nggak ada pasal mengenai rokok kretek," kata Dadang saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Sekretaris Fraksi Hanura itu mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, usulan terkait pasal kretek itu muncul saat Panja Kebudayaan melakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR. Salah seorang pimpinan Baleg saat itu mengusulkan agar kretek diakomodir sebagai salah salah satu warisan budaya.

"Kalau yang saya dengar itu Firman Soebagyo. Karena melihat bahwa rokok kretek itu sebagai warisan budaya yang harus dilindungi," ujarnya.

Namun, pasal kretek saat itu baru sebatas usulan dan belum masuk ke dalam pembahasan. Sehingga, ia kaget saat mendengar kabar jika kretek sudah diakomodir di dalam salah satu pasal RUU Kebudayaan.

"Makanya kita melihat ini ada sisipan oleh kelompok tertentu di Baleg yang tidak melalui mekanisme. Karena kalau itu tiba-tiba muncul maka tidak ada harmonisasi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi X pernah menerima selebaran dan buku yang membahas tentang pentingnya kretek dijadikan warisan luhur kebudayaan. Namun, ia tak menyangka jika belakangan hal itu justru ramai di dalam pembahasan RUU Kebudayaan.

"Kita tidak menyangka saja kalau itu nyelonong. Padahal, di Komisi X enggak ada, di pleno juga nggak ada. Saya cek anggota (Fraksi Hanura) yang ikut rapat panja dengan Baleg juga nggak ada," tandasnya.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com