Selain itu, diatur pula konten kampanye serta durasi kampanye di media sosial.
Pada pemilihan kepala daerah serentak kali ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 26 persen dari 105 calon kepala daerah di 58 kabupaten dan kota dijadikan sample pengawasan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 57 persen menggunakan Facebook dan 27 persen menggunakan Twitter.
Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan, kesempatan kampanye media sosial bagi para calon juga memberi tantangan bagi pengawas pemilihan umum. Ini karena panitia pengawas juga punya keterbatasan dalam menertibkan secara langsung akun media sosial.
Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya menggandeng lembaga negara terkait yang berhubungan dengan media secara umum dan jurnalisme khususnya.
"Sosialisasi aturan sudah dilakukan lebih awal sehingga partai politik, pasangan calon, dan tim sukses juga berupaya secara serius mengikuti aturan itu (kampanye di media sosial). Akan menjadi lebih tertib," kata Muhammad.
Kampanye media sosial juga membuka peluang/potensi munculnya konsultan-konsultan media sosial yang menggerakkan pasangan calon.
Mengenai hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku belum ada pengaturan khusus. Hanya saja, jika konsultan-konsultan media sosial masuk dalam tim kampanye atau jasa konsultasi itu bagian dari lembaga survei, mereka harus mendaftar ke KPU.
Langkah KPU mengatur kampanye media sosial ini harus diapresiasi, tetapi penyelenggara pemilu juga harus responsif menghadapi perubahan di linimasa. Ini dimaksudkan agar mereka tidak keteteran menghadapi kampanye model baru.
Tentu ada syaratnya. Mereka pun harus melek media sosial. Persoalannya, apakah syarat itu sudah terpenuhi? Atau, jangan-jangan masih ada yang tak punya akun media sosial? (Antony Lee)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 September 2015, di halaman 5 dengan judul "Media Sosial Makin Jadi Primadona".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.