JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat membenarkan bahwa ada surat yang diserahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD. Namun, Surahman meminta agar pimpinan DPR tetap memenuhi prosedur yang berlaku di MKD.
"MKD bertugas melakukan tugas penyelidikan. Pimpinan silakan sesuai dengan aturan MKD," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Rabu (23/9/2015).
Surahman tidak menganggap surat yang dilayangkan Fahri sebagai sebuah bentuk intervensi. Menurut dia, melalui surat itu, Fahri hanya ingin mengingatkan tugas dan wewenang MKD dalam menyelidiki sebuah perkara.
Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus. Ia mengatakan, dengan adanya aturan itu, maka segala konten dan materi penyelidikan tak boleh dibuka ke publik.
"Nanti setelah selesai persidangan terakhir baru boleh," ujarnya.
Dalam suratnya kepada MKD tertanggal 17 September 2015, Fahri meminta agar MKD tidak membuka kepada publik perihal penyelidikan perkara dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Dalam kaitan dengan penanganan perkara perlu diingatkan agar proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus," tulis Fahri dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Menurut Fahri, aturan agar MKD tidak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. "Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.
Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP, dan Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.