Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD Minta Pimpinan DPR Patuhi Aturan

Kompas.com - 23/09/2015, 17:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat membenarkan bahwa ada surat yang diserahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD. Namun, Surahman meminta agar pimpinan DPR tetap memenuhi prosedur yang berlaku di MKD.

"MKD bertugas melakukan tugas penyelidikan. Pimpinan silakan sesuai dengan aturan MKD," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Rabu (23/9/2015).

Surahman tidak menganggap surat yang dilayangkan Fahri sebagai sebuah bentuk intervensi. Menurut dia, melalui surat itu, Fahri hanya ingin mengingatkan tugas dan wewenang MKD dalam menyelidiki sebuah perkara.

Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus. Ia mengatakan, dengan adanya aturan itu, maka segala konten dan materi penyelidikan tak boleh dibuka ke publik.

"Nanti setelah selesai persidangan terakhir baru boleh," ujarnya.

Dalam suratnya kepada MKD tertanggal 17 September 2015, Fahri meminta agar MKD tidak membuka kepada publik perihal penyelidikan perkara dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Dalam kaitan dengan penanganan perkara perlu diingatkan agar proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus," tulis Fahri dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2015).

Menurut Fahri, aturan agar MKD tidak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. "Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.

Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP, dan Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com