JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku hingga kini belum mengetahui keberadaan surat yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Surat tersebut berisi permintaan Fahri agar MKD tak membuka penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke publik.
"Saya baru mendengar. Nanti kita lihat, apakah surat itu resmi pakai kop Dewan. Kalau nanti beliau sudah pulang (dari Arab Saudi), akan kita klarifikasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, MKD seharusnya membuka proses penanganan perkara secara transparan. Sebab, masyarakat berhak tahu untuk memberikan kontrol dan penilaian atas kinerja Dewan dan MKD.
"Seyogianya bisa diselesaikan transparan. Itu yang kita perlukan agar bisa diketahui masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, MKD seharusnya diberikan independensi dalam menangani perkara. Meski begitu, MKD tetap harus bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.
Fahri sebelumnya mengirimkan surat kepada MKD DPR. Dalam surat tertanggal 17 September 2015 itu, Fahri meminta agar MKD tidak membuka perkara kepada publik perihal dugaan kasus pelanggaran kode etik Setya dan Fadli Zon yang menghadiri kampanye Donald Trump. (Baca: Fahri Hamzah Surati MKD, Minta Perkara Donald Trump Tak Dibuka ke Publik)"Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus," tulis Fahri dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Menurut Fahri, aturan agar tak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.