Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberantas Korupsi Dana Haji

Kompas.com - 21/09/2015, 16:54 WIB

Sorotan publik juga tertuju pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia didakwa melakukan empat perbuatan korupsi, yakni penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, penggunaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, penyewaan perumahan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012. Akibatnya, negara dirugikan Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi.

Dalam persidangan, sejumlah anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 diduga terlibat dalam perkara yang didakwakan kepada Suryadharma.

Informasi dalam dakwaan Suryadharma itu dipandang publik bukan sesuatu yang baru. Hampir 70 persen responden dalam jajak pendapat memandang praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji sudah terjadi sejak dulu. Bahkan separuh lebih responden meyakini praktik tersebut juga melibatkan anggota legislatif.

Jika dirunut ke masa lalu, penilaian publik ini didukung oleh fakta bahwa kasus korupsi dana haji yang melibatkan menteri bukanlah yang pertama. Pada tahun 2005, terkuak kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Kasasi MA memutuskan mantan menteri ini harus menjalani hukuman lima tahun penjara (30/8/2006).

Lebih mundur lagi, kasus korupsi haji juga pernah terjadi tahun 1969. Kasus ini berupa penyelewengan dana haji Rp 76 juta dan kala itu melibatkan Bendahara Direktorat Jenderal Haji. Kasus ini berujung vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbaikan

Meskipun kasus korupsi kerap terjadi di seputar dana haji, hal ini tidak serta-merta mengarahkan persepsi publik bahwa penyelenggaraan haji menjadi ladang korupsi. Sikap publik relatif terbelah mengenai hal itu. Publik cenderung menilai penyelewengan ini tidak lepas dari besarnya dana haji yang dikelola negara sehingga memancing oknum untuk berperilaku korup. Apalagi sebanyak 47,1 persen responden mengakui pengelolaan dana haji cenderung kurang transparan, khususnya terkait bunga dari dana haji yang disetorkan pendaftar haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah mencatat, dana penyelenggaraan haji yang dikumpulkan dari ONH jemaah setiap tahun mencapai Rp 80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp 2,3 triliun. Pengelolaan bunga inilah yang menjadi salah satu problem dari sistem pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Komitmen pemerintah memperbaiki pengelolaan dana haji juga tampak pada upaya pemerintah menurunkan biaya naik haji. Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, rata-rata dari semua embarkasi mencapai 3.219 dolar AS. Tahun ini biaya haji diturunkan menjadi 2.717 dolar AS.

Publik menangkap komitmen pemerintah dalam memperbaiki pelayanan haji sebagai optimisme bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik. Selain mengapresiasi upaya pemerintah membatasi pemberangkatan haji, publik juga setuju jika ke depan penyelenggaraan haji dikelola badan khusus yang bersifat mandiri. Tentu ini menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini. (LITBANG KOMPAS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 September 2015, di halaman 5 dengan judul "Memberantas Korupsi Dana Haji".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com