Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Tunjangan DPR, Misbakhun Minta Menkeu Tak Dijadikan "Kambing Hitam"

Kompas.com - 18/09/2015, 16:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, meminta berbagai pihak, termasuk rekan-rekannya di DPR, untuk tidak mengambinghitamkan Menteri Keuangan terkait naiknya tunjangan anggota DPR. Sebab, usulan itu tidak datang semata-mata dari Menkeu dan belum tentu saat dibahas bisa disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Misbakhun menjelaskan, pada setiap awal siklus pembahasan RAPBN berlangsung, memang ada sebuah kebiasaan bahwa setiap lembaga dan kementerian melakukan penyesuaian anggaran yang akan dibelanjakan pada tahun berikutnya. Menurut dia, penyesuaian anggaran yang dibuat oleh lembaga dan kementerian mengacu pada asas kewajaran dan ketersediaan anggaran negara yang ada.

"Biasanya disesuaikan dengan laju inflasi sehingga belanja setiap lembaga dan kementerian secara proyek tidak mengalami penurunan nilai ekonominya," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Misbakhun menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam RAPBN 2016 yang saat ini sedang dibahas merupakan sebuah siklus penyesuaian penyusunan anggaran. Menurut dia, usulan itu disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR yang memang secara kelembagaan mempunyai tugas untuk melakukannya.

"Jadi, proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR tidak datang dari menteri keuangan. Untuk itu adalah tidak tepat apabila kemudian ada pendapat menyalahkan Menkeu terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR karena usulan awal soal itu bukan dari dia," ucap politisi Partai Golkar ini.

Misbakhun menambahkan, sudah menjadi tugas Menkeu untuk menyusun RAPBN setiap tahunnya guna dibahas bersama dengan DPR melalui Badan Anggaran hingga disahkan menjadi APBN. Pembahasan RAPBN itulah yang akan menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.

"Siklus dan proses ini harus dipahami oleh semua pihak supaya pemahaman publik menjadi utuh atas adanya usulan tunjangan anggota DPR saat ini. Jangan sampai kemudian ada pihak yang menyalahkan Menteri Keuangan soal tersebut. Kalau sampai masih ada yang ingin mempersalahkan Menteri Keuangan, maka itu adalah pembentukan opini yang sesat dan pasti mempunyai motif politik di balik itu," ucapnya.

Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com