Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Empat Lawang dan Istri Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 15 Miliar

Kompas.com - 17/09/2015, 19:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzana didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp 5 miliar. Suap tersebut dilakukan agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan Budi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas Pilkada Empat Lawang yang diajukan terdakwa Budi Antoni," ujar jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam pilkada tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Keduanya memperoleh 63.527 suara. Sementara pasangan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah menduduki posisi kedua dengan memperoleh 62.975 suara.

Kemudian Budi dan Suzana melalui pengacaranya, Sirra Prayuna dan Ari Yusuf Amir, mendaftarkan gugatan di MK. Lalu dibentuklah panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan yang diketuai oleh Akil serta beranggotakan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang perdana di MK digelar pada 25 Juni 2013.

Setelah sidang perdana, Budi dihubungi oleh Muhtar Ependy, orang dekat Akil, dan meminta bertemu. Dalam pertemuan kedua, Budi menyampaikan kondisi saat Pilkada Empat Lawang dilakukan.

"Budi menyampaikan terjadi penggelembungan suara pada 10 desa dengan 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang serta menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang," kata jaksa.

Budi juga menyerahkan salinan model C1-KWK berupa sertifikat hasil penghitungan suara. Melihat lembaran tersebut, Muhtar memastikan Budi akan menang dalam gugatannya karena bantuan Akil. Akhir Juni 2013, sebelum sidang putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi.

Muhtar kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Budi dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Saat itu, Muhtar menyebut nominal uang dengan istilah "10 pempek". Khawatir gugatannya tidak dikabulkan Akil, Budi menyerahkan uang tersebut kepada Akil melalui Suzana. Suzana kemudian menitipkan uang tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, sesuai permintaan Muhtar.

Beberapa hari kemudian, kotak suara di 38 TPS di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang dibuka di persidangan. Setelah itu, Akil meminta uang tambahan kepada Budi sebesar Rp 5 miliar terkait dengan penerbitan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

"Kemudian terdakwa Budi meminta terdakwa Suzana untuk kembali memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS (setara Rp 5 miliar)," kata jaksa.

Namun, karena Suzana sedang mengurus saksi, Budi meminta orang dekatnya bernama Fauzi untuk kembali menitipkan uang kepada Iwan. Pada 31 Juli 2013, panel hakim MK memutus perkara permohonan yang diajukan Budi dengan putusan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Empat Lawang dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Atas perbuatannya, Budi dan Suzana dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com