Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi: 'Ngapain' KPK Diajak Diskusi soal Delik Korupsi kalau Tak Didengarkan

Kompas.com - 16/09/2015, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah mendatangi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendengar masukan terkait delik korupsi yang masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berharap, masukan yang diberikan KPK tak hanya sebatas angin lalu.

"Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya persoalan yang ada di KPK tidak didengar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Johan mengatakan, KPK memberi masukan kepada pemerintah bahwa sebaiknya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena akan kehilangan kekhususannya. Masukan dari KPK, kata Johan, jangan hanya didengarkan, tetapi juga dimenangkan.

"KPK jangan sekadar dimintai pendapat doang, itu useless. Delik tadi juga jadi persoalan di kejaksaan," kata Johan.

KPK sebelumnya telah menyurati Kemenkumham dan meminta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHP.

Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, menilai, jika korupsi masuk ke dalam kategori pidana umum, maka korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, kata dia, hal itu akan melemahkan fungsi KPK.

"Ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com