Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Rombongan DPR Laporkan Suvenir Topi dari Donald Trump

Kompas.com - 15/09/2015, 13:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak.

"Kalau memang benar ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (14/9/2015).

Indriyanto mencontohkan laporan yang pernah disampaikan Joko Widodo ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Jokowi melaporkan pemberian berupa bas dari personel band Metallica. Jokowi juga melaporkan pemberian kacamata oleh pebalap MotoGP. (Baca Terima Kacamata dari Lorenzo, Jokowi Lapor ke KPK)

Pasal 12B ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian memiliki arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015) kemarin, Wakil Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada pemberian fee atau uang dari Donald Trump. Ia menyatakan, pertemuan delegasi DPR dan Trump beberapa waktu lalu tidak bertujuan untuk keuntungan pribadi anggota Dewan. Fadli mengakui bahwa rombongan yang hadir diberi bingkisan berupa sebuah topi dengan tulisan "TRUMP". "Itu hanya sekadar suvenir," kata Fadli. (Baca Pimpinan DPR Bantah Terima "Fee" dari Donald Trump)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com